hirarki tanggung jawab

ARTIKEL
EKONOMI KOPERASI



Hirarki Tanggung Jawab Manajemen dan Koperasi
Disusun oleh:
Nama : Sharina Novianti
Kelas : 2EB02
NPM : 26218652


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA




HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usaha
b.      Berwenang mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.      Mengajukan rancangan rencana kerja, dan belanja koperasi
b.      Menyelenggarakan rapat anggota
c.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
d.      Meningkatkan peran koperasi
e.      Mengelola koperasi dan usahanya

2.      Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
a.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
b.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c.       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Tugas pengawas:
a.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang pengawas:
a.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Syarat menjadi pengawas :
a.      Mempunyai kemampuan berusaha
b.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, disegani anggota koperasi dan masyarakat sekeliling




Komentar