hirarki tanggung jawab
ARTIKEL
EKONOMI KOPERASI
Hirarki Tanggung Jawab
Manajemen dan Koperasi
Disusun oleh:
Nama : Sharina Novianti
Kelas : 2EB02
NPM : 26218652
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki
tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usaha
b. Berwenang
mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.
Mengajukan rancangan rencana kerja, dan belanja
koperasi
b.
Menyelenggarakan rapat anggota
c.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
d.
Meningkatkan peran koperasi
e.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
a.
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan
b.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien
c.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas pengawas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat menjadi pengawas :
a.
Mempunyai kemampuan berusaha
b.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekeliling
Komentar
Posting Komentar