definisi, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi
DEFINISI, TUJUAN, DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. DEFINISI KOPERASI
Menurut UUD 1945 menyatakan
bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah
koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan
asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
landasan koperasi Indonesia
·
Landasan
idil (Pancasila)
·
Landasan
mental
·
Landasan
struktural dan gerak (UUD 1945 ayat 1)
Beberapa prespektif terhadap definisi koperasi:
a.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
b.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun
1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah
badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI
No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil.
Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis
–garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
o
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
o
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
o
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
o
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang
ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7variabel gagasan umum :
a.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
b.
Demokrasi ( democracy )
c.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
d.
ekonomi ( Economy )
e.
Kebebasan ( Liberty )
f.
Keadilan ( Equity )
g.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12
rinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership
)
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association
)
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
Komentar
Posting Komentar