tata cara pembentukan koperasi dan contoh koperasi
TATA CARA PEMBENTUKAN
KOPERASI DAN CONTOH KOPERASI DI INDONESIA
Tata Cara
Pembentukan Koperasi
1. Persyaratan
Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan
bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut.
·
Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan
dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
·
Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang
anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3
Koperasi yang telah berbadan hukum.
·
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia.
·
Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar.
·
Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran
Dasar Koperasi
Angaran
Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
·
Daftar nama pendiri;
·
Nama dan tempat kedudukan;
·
Maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
·
Ketentuan mengenai keanggotaan;
·
Ketentuan mengenai rapat anggota;
·
Ketentuan mengenai pengolahan;
·
Ketentuan mengenai permodalan;
·
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
·
Ketentuan mengenai sanksi.
2.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan
Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
Koperasi:
·
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi
harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu
mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang
yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain
yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi.
Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara
efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu
diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
3. Persiapan Pembentukan
Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah
sebagai berikut:
·
Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun
pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan
kejelasan mengenai perkoperasian.
·
Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan
Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri
menjadi anggota.
·
Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain
penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.
Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan
pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat
pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
·
Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk
Koperasi Sekunder.
·
Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa
pendiri.
·
Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi
kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus
Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian
Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
·
Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas
Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
·
Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai
keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan
pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
·
Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa
hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
·
Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita
acara rapat pembentukan Koperasi.
5.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum
Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan
permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pemerintah dengan bantuan notaris
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan
dengan melampirkan:
·
Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan akta.
·
Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan
jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
·
Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
·
Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
·
Data pendiri Koperasi.
·
Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
·
Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
·
Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi
itu berada.
·
Pas foto pengurus Koperasi.
6.
Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta
pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan
kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon
Koperasi.
Setelah akta pendirian Koperasi
disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota
biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak
tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka
kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri
menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang
timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab
pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan
perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk,
seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus
dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya
untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas
keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun
selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang
dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan
Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :
·
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
·
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah
(DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
·
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk
tingkat kabupaten atau kota
·
Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
·
Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
·
Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa
Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI,
GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti
Kadin.
Contoh koperasi di Indonesia
A. Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. koperasi Produksi
sebuha koperasi yang
memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha
secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi
produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin,
dan sejenisnya
2. koperasi konsumsi
sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah
dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula,
tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai
koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang
dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang
dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi
simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat
beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam
dengan bank:
·
Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan
dibanding dengan bank.
·
Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
·
Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara
bersama dengan cara bagi hasil
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang
didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan
bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara
koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
B.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
1.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para
pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama
menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama
utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun
nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi
juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen
dalam yang membuat koperasi sendiri.
2.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang
anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar
dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para
pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang
berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang
terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para
pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3.
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan
kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan.
4.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di
berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota
koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah
sekolah.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang
dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan.
Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan
santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
C.
Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang
yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan
memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi
merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa
mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi
sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis
atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan
contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah
tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan
menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang
dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota
dalam koperasi tersebut.
2.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha
koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis
barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan
hasil produksi para anggota koperasi.
Komentar
Posting Komentar